Perlindungan Saksi dan Korban: Upaya Membangun Kepercayaan di Yogyakarta
Perlindungan saksi dan korban merupakan upaya yang sangat penting dalam sistem hukum kita. Di Yogyakarta, perlindungan terhadap saksi dan korban kriminal menjadi fokus utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Menurut Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, perlindungan saksi dan korban merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses peradilan yang adil dan transparan. “Ketika saksi dan korban merasa aman dan dilindungi, mereka akan lebih berani memberikan kesaksian yang jujur dan akurat,” ujar Prof. Bambang.
Di Yogyakarta, Polda DIY telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban. Kepala Polda DIY, Irjen. Pol. Untung Surya Dharma, menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi saksi dan korban kriminal. “Kami selalu siap memberikan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban yang berani bersuara,” kata Irjen. Untung.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turut berperan dalam memastikan perlindungan yang adekuat bagi saksi dan korban di Yogyakarta. Menurut Kepala LPSK, Dr. Hasto Atmojo Suroyo, kerjasama antara kepolisian, jaksa, dan LPSK sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi saksi dan korban. “Kami terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita,” ujar Dr. Hasto.
Dengan adanya upaya perlindungan saksi dan korban yang baik, diharapkan masyarakat Yogyakarta dapat lebih percaya dan mendukung proses hukum yang berjalan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan keadilan yang merata bagi semua pihak.