BRK Yogyakarta

Loading

Tindak Pidana Anak: Pengertian dan Penanganan Hukumnya

Tindak Pidana Anak: Pengertian dan Penanganan Hukumnya


Tindak Pidana Anak: Pengertian dan Penanganan Hukumnya

Hukum tentang tindak pidana anak merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh masyarakat, terutama bagi orangtua dan pendidik. Tindak pidana anak adalah perilaku yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang anak di bawah usia 18 tahun. Menurut UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tindak pidana anak dibedakan menjadi dua, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku dan sebagai korban.

Dalam penanganan tindak pidana anak, hal yang penting diperhatikan adalah upaya pembinaan dan perlindungan terhadap anak tersebut. Menurut Dr. Retno Listyarti, seorang pakar hukum anak dari Universitas Indonesia, pengertian tindak pidana anak harus dipahami secara komprehensif. “Anak-anak yang melakukan tindak pidana biasanya memiliki latar belakang yang kompleks, seperti keluarga yang tidak harmonis atau kurang pendidikan,” ujarnya.

Tindak pidana anak harus ditangani dengan pendekatan yang berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Menurut Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, pendekatan restorative justice adalah salah satu metode yang efektif dalam menangani tindak pidana anak. “Dalam restorative justice, yang terutama adalah mendamaikan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Tujuannya adalah agar anak yang melakukan tindak pidana dapat direhabilitasi dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,” jelasnya.

Pentingnya penanganan hukum terhadap tindak pidana anak juga ditekankan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut KPAI, tindak pidana anak harus ditangani dengan hati-hati dan tidak boleh melanggar hak-hak anak. “Anak-anak adalah aset berharga bagi bangsa ini, oleh karena itu penanganan tindak pidana anak harus dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan kearifan,” ujar Ketua KPAI, Susanto.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang tindak pidana anak dan penanganan hukumnya, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan memberikan dukungan dalam upaya rehabilitasi anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Sebagai bagian dari masyarakat, kita juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang lebih baik di masa depan.